Selasa, 25 Desember 2012

 
SUBJEK HUKUM

    Pembawa hak , yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau kebudayaan adalah subjek hukum.
    Disamping manusia  pribadi sebagai  pembawa hak, terdapat  badan-badan  (kumpulan manusia) yang oleh hukum di beri ststusm” PERSOON “ yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa  dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sewbagai makhluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tak  berjiwa daapt bertindak sebagai subjek hukum. Apakah binatang yang merupakan makhluk hidup dan berjiwadapat menjadi subjek hukum ??? ..

A. Beberapa Pengertian

1.  Apakah subjek hukum itu ?? ..
·     Subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum   berhak/bewenang untuk melakukan perbuatan hukuk atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·     Subjek hukum adalahse suatu pendukung hak yang   menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak (Rechtsbevoeghheid).
·     Subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut  hukum mempunyai hak dan kewajiban
2   Jadi siapa yang menjadi subjek  hukum .
      Pada dasarnya yang dapat menjadi subjek   hukum adalah  manusia   manusia/orang  atau persoon.


3.    Ada dua pengertisn orang/persoon  sebagai subjek  hukum.

  a.  Natuurlijk persoon adalah menpersoon yang  disebut orang atau   manusia pribadi dan,
  b . Rechts persoon adalah yang berbentuk badan  hukum yang dapat di bagi dalam :
  - Public rechts persoon yang sifatnya ada unsur   kepentingan
  umum       seperyi Negara, Daerah, Desa dan
  - Privat rechts persoon/Badan hukum privatyang   mempunyai          sifat/adanya unsur kepenti    individual.

B  Manusia Sebagai Subjek  Hukum

Dasar hukum              
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.
 
        Misalnya :
  a.     Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3        KUHPerdata  dan pasal 19 UUDS ayat (2) yang berbunyi :
          “ generlei straf heeft de burgelijke dood of het  verlies van alle           byrgelijkereghten tengevolge “
          (hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai           hukuman itu).
          Pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) berbunyi :
          “ Tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian   perdata
  atau kehilangan semua hak-hak kewarganegaraan “
 b      Sidang pleno Konstituante tanggal 11 september 1998,  menerima    perumusan :
          “ orang tidak boleh di hukum dengan mengakibatkan  hilangnya
 hak        asasi manusia/warga negara “.

WARNING          UUD 1945 TIDAK MEMUAT KETENTUAN                                             SEMACAM INI


Pendapat para ahli.

Mengenai apa yang dimaksud dengan orang dapat di kemukakan beberapa   pakar hukum, antara lain :

A.      Menurut prof. J. hardjawidjaja,SH. Orang adalah merupakan pengertian    terhadap manusia.
B.      Menurut Prof,Eggnes yang dimaksud dengan orang adalah manusia sebagai rechts persoon.
C.      Prof. Ko Tjai Sing  Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tidak hanya manusia biasa tetapi juga badab hukum. Manusia dan badan    hukum mempunyai hak dan dalam orang dapat diartikan sebagia subjek      hukum.

PandanganHukum Modern

Setiap oang pribadi secara asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluhuruh umat manusia, karena merek sama-sama merupakan makhluk tuhan Y.M.E.
Tiap persoon adalah subjek hukum dengan tidak memandang agama atau kewarganegaraan.
Pasal 3 AB menyebutkan: Sepanjang UU ini menentukan sebaliknya maka hukum perdata dan hukum dagang adalah sama bagi orang” asing maupun warga negara belanda.

Pandangan Dunia
 
Setiap manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak dia lahir yang berakhir dengan kematiannya.


Pandangan Agama

Seorang manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak benih/pembibitan ada pada kandungan ibunya. Selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai keakhirat, sehinnga menurut hukum agama, penguguran kandungan merupakan pembunuhan anak dan telah melanggar hak  dari subjek hukum dari anak yang akan lahir.
Agama menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subjek hukum, sebagaimakhluk yang dimuliakan TUHAN YANG MAHA ESA. Al-Qur’an dalam surat al-isra menyebutkan :                                            “dan sesungguhnya tidak kami mulikan anak-anak adam, kami  angkat mereka didarat dan dilautan , kami berikan mereka rezki dari yang baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebiahn yang sempurna  atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan “.

Pandangan Hukum indonesia

a.       Bahwa setisp manusia /pribadi adalah pendukung hak.
Pasal 7 UUDS 1950 Menyebutkan :
          AYAT 1 : setaip orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap                                           undang-undang.
          AYAT 2 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama   oleh                   undang-undang.
          AYAT 3 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama                              terhadap tiap-yiap pembelakngan dan terhadap tiap-tiap                                     penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian
          AYAT 4 : Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang   sunguh-  sungguh  dari hakim-hakim yang ditentukan untuk              itu, melwan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar                          yang   diperkenankan kepadanyamenurut hukum.
b.      Dalam sidang pleno tanggal 11 september 1958 oleh konstituante   diterima sebagai salah satu hak asasi manusia  : Setiap orang berhak  atas kehidupan dan penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan   pribadinya

C. Pengecualian

Pengecualian mengenai subjek hukum

1.      Anak Dalam Kandungan
          Secara riil, Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir samp[ai meninggal, sehingga dapat dikatakan bahwa selama manusia itu hidup, ia merupakan manusia pribadi, namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum, ialah anak dalam kandungan. Meskipun ia belim lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan sianak menghendaki. Dan dianggap tidak pernah ada, apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya. Pasal yang mengatur hal ini aadalah pasal 2 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan sianak menghendaki, mati sewaktu dilahirkannya dianggap ia tak pernah ada “.
2.     Cakap Hukum

a.       Beberapa penjelasan.
Menurut hukum setiap manusia pribadi ( natuurljik persoon ) mempunyai hak-hak tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid). Disamping wewenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seorang adalah cakap hukum, apabila ia dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan atas segala tindakan-tindakanya sendiri. Seorang dewasa yang normal adalah “cakap hukum “. Dalam hal-hal tertentu ia dianggap tidak cakap hukum lagi apabila ia gila atau tidak sehat pikirannya/diletakan dibawah pengampunan. Orangyang belum dewasa danorang yang tidak lagi dianggap cakap hukum dalam perbuatan hukumakan diwakili oleh walinya.

b.      Dari segi perbuatan hukum (handelingsbekwaam heid) dapat dibedaskan antara :
          1).   Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian      diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut :
  - anak baru cakap mmembuat perjanjian apabila berumur                            
minimal 21 tahun atau sebelumnya sesudah                                     melangsungkan   perkawinan pasal 330 KUHPerdata)

           2).    Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, antara lain
                             - Orang yang belum dewasa
                             - Orang yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan).
                             - Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.

           3).    Binatang sebagai subjek hukum
                    Dapatkah binatang menjadi subjek hukum ?? Jawabannya  “ tidak “ karena meskipun binatang itu makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia tetapi menurut hukum tidak mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia .
         
          Seandainya binatang merupakan subjek hukum maka binatang-binatang yang kita potong sehari-hari seperti ayam, sapi, kerbau dan lain-lain akan menuntut hak dan keadilan. Binatang-binatang yang dimaksud akan memprotes dan mengajukan tuntutan ke pengadilan atas perbuatan manusia yang setiap hari memotong atau membunuh jutaan binatang yang harus diberi hak asasi seperti manusia.
          Berdasarkan hal-hal tersebut maka  hanya manusialah yang tepat menjadi subjek hukum.
Namun demikian dan meskipun sekarang bagi kita merupakan  sesuatu yang lucu, pada abad pertengahan di Eropa barat pernah terjadi/ada masa dimana hukum ditegakan sama bagi manusia dan binatang. Kalau ada bianatng yang melakukan palanggaran, kejahataan, merusak tanaman akan dibawa kepengadilan untuk dituntut, dan binatang itu juga perlu dibela oleh seorang pembela .Tanpa pandang buluh dan sudah menjadi kebiasaan, apabila seekor binatang dihadapkan kemuka pengadilan karena melakukan kejahatan.

4.  Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum

Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan  olaeh hukum. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa  (bukan manusia) dan merupakan gejala sosial yaitusuatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat dicatat dalam pergaukan hukum., biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali terpisah dari kekayaan anggota-angotanya.
 
>.  Syarat-syarat badan hukum
Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus memp[unyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :

a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah daari hak dan kewajiban   anggota-anggotanya.

>.  Macam-macam Badan Hukum
      Badan hukum itu Bermacam-macam
a.   Menurut bentuk badan hukum di bedakan menjadi dua yaitu ..
·Badan Hukum Public ( Public Rechtpersoon )
·Badan Hukum Privat/Perdata  ( Privat Rechtpersoon )
1. Badan Hukum Public ( Public RechtPersoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa, berdasarkan perUndang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurusyang diberi tugas untuk itu.
Contoh badan hukum public :
·Negara Republik Indonesia dasrnya adalah konstitusi tertulis dalam bentuk UUD.
·Pemerintah daerah TK I,II dan kecamatan dibentuk atas dasar UU No 5 Thn 1974 dan PerUndang-undangan lainya.
·Bank Umum, Diatur dalam peraturan pemerintah No. 70 Thn 1992 .
·Pertamina, Didirikan berdasakan UU No.8 Thn 1971.

2. Badan hukum privat (Privat RechtPersoon)
        Beberapa penjelasan,
         Badan hukum privat/perdata atau sipil ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadidi dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan,sosial pendidikan,ilmu pengetahuan,politik,kebudayaan,kesenian,olah raga dan lain-lain, sesuai dengan/ menurut hukumyang berlaku secara sah. Bantuk serta susunannya diatur oleh hukum privat.
Menurut tujuan badan hukum privat di bagi/dibedakan dalam :
Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis / amal.
        Misalnya : Badan Wakaf , Perkumpulan gereja dengan tujuan sosial, ilmu pengetahuan , kesenian dan kebudayaa. Pengaturannya berdasrkan kebiasaan yang anggaran pendirian dibuat oleh notaris.
Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para anggotannya.
        Misalnya : Koperasi Partai Politik dan Golongan Kaya, didirikan dan dimasuki olehwarga negara sebagai alat demokrasi, yang akan mewakili kepentingan rakyatseprti MPR,DPR dan DPRD .. Dasarnya adalah UU No. 3 Thn 1975 (diubah ,No. 3/1985).
b.  Menurut jenis badan hukum dapat dibagi dalam dua jenis golongan , yaitu :
- Korporasi dan
- Yayasan
                   1). Korporasi.
                        Yang dimaksud dengan korporasi adalahsuatu gabungan orang-orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagain satu objek hukum tersendiri ( personifikasi). Korporasi merupakan badan hukum yang ber anggotatetapi mempunyai hak / kewajiban sendiri.
                    Ada beberapa macam Korporasi , yaitu :
 - Perhimpunan, yang dibentuk dengan sengaja dan dengan   suka rela oleh orang yang bermaksut untuk memperkaut kedudukan ekonomi mereka, memelihara kebudayaa, mengurus soal-soal  sosial dan sebagainya.
                      Misalya : Perseroan Terbatas, V.V, P.N
                    -  Persekutuan Orang ( gameenschap van mensem )yang    ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik dalam sejarah.
                      Misalnya : Pemerintah Daerah Tk I ,II Desa.
               2). Yayasan.
                     Yang dimaksud dengan yayasan adalah tiap kekayaan                          ( vermogen ) yang tidak merupakan kekayan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertent. Yayasan adalah sebagian pendukung hak dan kewajiban sendiri dan didirikan                    oleh para pendiri/anggota dengan tujuan sosial, pendidikan, ilmu                      pengetahuan, kesenian dan kebudayaan. Pengaturanya                           berdasarkan kebiasaan dan anggaran pendirianya diatr oleh                      notaris.
                     Contoh : Yayasan Lektur Jakarta , Wakaf dalam hukum Islam.
c.   Menurut Tata/aneka warna hukum di indonesia badan hukum di bedakan .
     1).     Badan hukum menurut hukum eropa adalah badan hukum yang     diatur menurut hukum yang dikodifikasikan hukum yang berlaku          dinegri belanda.
               Misalnya : Negara , PT,  dll
     2).     Badan Hukum Adat, adalah badan hukum menurut hukum bumi           putra ( yang pada umumnya tidak tertulis )
               Misalnya : Badan Wakaf , Yayasan-Yayasan,  dll


5.  Teori Badan Hukum

Beberapa teori yang ( maksudnya ) memberi dasar bagi baadan-badan hukum itu, yaitu teori tentang dasar yuridis badan hukum, yang terkenal ialah :
  A,  Teori fiksi (F.C von Savigny, C.W. Opzoomer dan Hauwing )    Menurut teori ini badan hukum dianggap buatan negara, sebenarnya   badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayanganya  untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang   membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum  atau “ persoon ficta “. 
 B. Teori Kekayaaan Tujuan ( A.Brinz dan EJJ van der Heyden ).
Menurut teori ini kekayaan badan hukum itu  bukan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuannya   (zweckvermogen ).  Tiap hak tidak ditentukan oleh suatu subjek   tetapi ditentuka oleh  suatu tujuan.
  C.  Teori  Duguit
sesuai dengan ajaran fungsi sosial maka juga dalam teori ini Duguit   tidak mengakui adanya badab hukum sebagai subjek hukum tetapi    hanyafungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai   subjek hukum, lain dari pada manusia tidak ada subjek hukum.
  D.  Teori Organ atau Teori Peralatan atau Kenyataan ( Otto Van Gierke ).
Menurut Teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sunguh-sungguh ada di dalam pegaulan  yang mewujudkan kehendak dengan perantaraan alat-alatnya ( organ ) yang ada padanya ( pengurusan ), jadi bukanlah sesuatu fiksi tetapi merupakan makhluk ang sungguh-sungguh ada secara abstrac dari konstruksi yuridis.