SUBJEK HUKUM
Pembawa hak , yaitu sesuatu yang mempunyai
hak dan kewajiban disebut subjek hukum. Jadi boleh dikatakan bahwa tiap manusia
baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama atau
kebudayaan adalah subjek hukum.
Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum di beri ststusm” PERSOON “ yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sewbagai makhluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tak berjiwa daapt bertindak sebagai subjek hukum. Apakah binatang yang merupakan makhluk hidup dan berjiwadapat menjadi subjek hukum ??? ..
Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum di beri ststusm” PERSOON “ yang mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia yang disebut badan hukum. Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Manusia sewbagai makhluk hidup yang berjiwa dan badan hukum yang tak berjiwa daapt bertindak sebagai subjek hukum. Apakah binatang yang merupakan makhluk hidup dan berjiwadapat menjadi subjek hukum ??? ..
A. Beberapa Pengertian
1. Apakah subjek hukum itu ?? ..
·
Subjek hukum
adalah sesuatu yang menurut hukum
berhak/bewenang untuk melakukan perbuatan hukuk atau siapa yang mempunyai
hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
·
Subjek hukum
adalahse suatu pendukung hak yang
menurut hukum berwenang/berkuasa bertindak menjadi pendukung hak
(Rechtsbevoeghheid).
·
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang menurut hukum
mempunyai hak dan kewajiban
2 Jadi siapa yang menjadi subjek hukum .
Pada dasarnya yang dapat menjadi
subjek hukum adalah manusia
manusia/orang atau persoon.
3. Ada dua pengertisn orang/persoon sebagai subjek hukum.
a. Natuurlijk
persoon adalah menpersoon yang disebut
orang atau manusia pribadi
dan,
b . Rechts persoon adalah yang berbentuk badan hukum yang dapat di bagi dalam :
- Public rechts persoon yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperyi Negara, Daerah, Desa dan
- Privat rechts persoon/Badan hukum privatyang mempunyai sifat/adanya unsur kepenti individual.
- Public rechts persoon yang sifatnya ada unsur kepentingan umum seperyi Negara, Daerah, Desa dan
- Privat rechts persoon/Badan hukum privatyang mempunyai sifat/adanya unsur kepenti individual.
B Manusia Sebagai Subjek Hukum
Dasar hukum
Menurut hukum yang berlaku setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban.
Hak dan kewajiban ini dilindungi oleh hukum.
Misalnya :
a. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata dan pasal 19 UUDS ayat (2) yang berbunyi :
“ generlei straf heeft de burgelijke dood of het verlies van alle byrgelijkereghten tengevolge “
(hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu).
Pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) berbunyi :
“ Tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan semua hak-hak kewarganegaraan “
b Sidang pleno Konstituante tanggal 11 september 1998, menerima perumusan :
“ orang tidak boleh di hukum dengan mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia/warga negara “.
WARNING UUD 1945 TIDAK MEMUAT KETENTUAN SEMACAM INI
Misalnya :
a. Larangan kematian perdata ini dicantumkan dalam pasal 3 KUHPerdata dan pasal 19 UUDS ayat (2) yang berbunyi :
“ generlei straf heeft de burgelijke dood of het verlies van alle byrgelijkereghten tengevolge “
(hukuman tidak dapat merampas semua hak dari yang dikenai hukuman itu).
Pasal 15 UUDS 1950 ayat (2) berbunyi :
“ Tidak suatu hukuman pun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan semua hak-hak kewarganegaraan “
b Sidang pleno Konstituante tanggal 11 september 1998, menerima perumusan :
“ orang tidak boleh di hukum dengan mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia/warga negara “.
WARNING UUD 1945 TIDAK MEMUAT KETENTUAN SEMACAM INI
Pendapat para ahli.
Mengenai apa yang dimaksud
dengan orang dapat di kemukakan beberapa
pakar hukum, antara lain :
A. Menurut
prof. J. hardjawidjaja,SH. Orang adalah merupakan pengertian terhadap manusia.
B. Menurut Prof,Eggnes yang dimaksud dengan orang adalah manusia sebagai rechts persoon.
C. Prof. Ko Tjai Sing Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tidak hanya manusia biasa tetapi juga badab hukum. Manusia dan badan hukum mempunyai hak dan dalam orang dapat diartikan sebagia subjek hukum.
B. Menurut Prof,Eggnes yang dimaksud dengan orang adalah manusia sebagai rechts persoon.
C. Prof. Ko Tjai Sing Berpendapat bahwa yang dimaksud dengan orang tidak hanya manusia biasa tetapi juga badab hukum. Manusia dan badan hukum mempunyai hak dan dalam orang dapat diartikan sebagia subjek hukum.
PandanganHukum Modern
Setiap oang pribadi secara
asasi merupakan pendukung hak yang berlaku sama bagi seluhuruh umat manusia,
karena merek sama-sama merupakan makhluk tuhan Y.M.E.
Tiap persoon adalah subjek
hukum dengan tidak memandang agama atau kewarganegaraan.
Pasal 3 AB menyebutkan:
Sepanjang UU ini menentukan sebaliknya maka hukum perdata dan hukum dagang
adalah sama bagi orang” asing maupun warga negara belanda.
Pandangan Dunia
Setiap manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak dia lahir yang berakhir dengan kematiannya.
Setiap manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak dia lahir yang berakhir dengan kematiannya.
Pandangan Agama
Seorang manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak benih/pembibitan ada pada kandungan ibunya. Selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai keakhirat, sehinnga menurut hukum agama, penguguran kandungan merupakan pembunuhan anak dan telah melanggar hak dari subjek hukum dari anak yang akan lahir. Agama menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subjek hukum, sebagaimakhluk yang dimuliakan TUHAN YANG MAHA ESA. Al-Qur’an dalam surat al-isra menyebutkan : “dan sesungguhnya tidak kami mulikan anak-anak adam, kami angkat mereka didarat dan dilautan , kami berikan mereka rezki dari yang baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebiahn yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan “.
Seorang manusia/pribadi menjadi subjek hukum sejak benih/pembibitan ada pada kandungan ibunya. Selama ia hidup dan setelah ia meninggal dunia sampai keakhirat, sehinnga menurut hukum agama, penguguran kandungan merupakan pembunuhan anak dan telah melanggar hak dari subjek hukum dari anak yang akan lahir. Agama menegaskan bahwa manusia adalah sebagai subjek hukum, sebagaimakhluk yang dimuliakan TUHAN YANG MAHA ESA. Al-Qur’an dalam surat al-isra menyebutkan : “dan sesungguhnya tidak kami mulikan anak-anak adam, kami angkat mereka didarat dan dilautan , kami berikan mereka rezki dari yang baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebiahn yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan “.
Pandangan Hukum indonesia
a. Bahwa
setisp manusia /pribadi adalah pendukung hak.
Pasal 7 UUDS 1950 Menyebutkan :
AYAT 1 : setaip orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
AYAT 2 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang.
AYAT 3 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-yiap pembelakngan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian
AYAT 4 : Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sunguh- sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melwan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanyamenurut hukum.
b. Dalam sidang pleno tanggal 11 september 1958 oleh konstituante diterima sebagai salah satu hak asasi manusia : Setiap orang berhak atas kehidupan dan penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan pribadinya
Pasal 7 UUDS 1950 Menyebutkan :
AYAT 1 : setaip orang diakui sebagai manusia pribadi terhadap undang-undang.
AYAT 2 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama oleh undang-undang.
AYAT 3 : Segala orang berhak menuntut perlindungan yang sama terhadap tiap-yiap pembelakngan dan terhadap tiap-tiap penghasutan untuk melakukan pembelakangan demikian
AYAT 4 : Setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum yang sunguh- sungguh dari hakim-hakim yang ditentukan untuk itu, melwan perbuatan yang berlawanan dengan hak-hak dasar yang diperkenankan kepadanyamenurut hukum.
b. Dalam sidang pleno tanggal 11 september 1958 oleh konstituante diterima sebagai salah satu hak asasi manusia : Setiap orang berhak atas kehidupan dan penghidupan, kemerdekaan dan keselamatan pribadinya
C. Pengecualian
Pengecualian mengenai subjek hukum
1. Anak Dalam Kandungan
Secara riil, Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir samp[ai meninggal, sehingga dapat dikatakan bahwa selama manusia itu hidup, ia merupakan manusia pribadi, namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum, ialah anak dalam kandungan. Meskipun ia belim lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan sianak menghendaki. Dan dianggap tidak pernah ada, apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya. Pasal yang mengatur hal ini aadalah pasal 2 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan sianak menghendaki, mati sewaktu dilahirkannya dianggap ia tak pernah ada “.
Pengecualian mengenai subjek hukum
1. Anak Dalam Kandungan
Secara riil, Manusia sebagai subjek hukum berlaku sejak ia lahir samp[ai meninggal, sehingga dapat dikatakan bahwa selama manusia itu hidup, ia merupakan manusia pribadi, namun demikian pengecualian memang ada atas wewenang hukum, ialah anak dalam kandungan. Meskipun ia belim lahir dianggap telah lahir apabila kepentingan sianak menghendaki. Dan dianggap tidak pernah ada, apabila anak meninggal pada saat dilahirkan atau sebelumnya. Pasal yang mengatur hal ini aadalah pasal 2 KUHPerdata yang berbunyi :
“ Anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilaman juga kepentingan sianak menghendaki, mati sewaktu dilahirkannya dianggap ia tak pernah ada “.
2. Cakap
Hukum
a. Beberapa penjelasan.
Menurut hukum setiap manusia pribadi ( natuurljik persoon ) mempunyai hak-hak tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid). Disamping wewenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seorang adalah cakap hukum, apabila ia dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan atas segala tindakan-tindakanya sendiri. Seorang dewasa yang normal adalah “cakap hukum “. Dalam hal-hal tertentu ia dianggap tidak cakap hukum lagi apabila ia gila atau tidak sehat pikirannya/diletakan dibawah pengampunan. Orangyang belum dewasa danorang yang tidak lagi dianggap cakap hukum dalam perbuatan hukumakan diwakili oleh walinya.
b. Dari segi perbuatan hukum (handelingsbekwaam heid) dapat dibedaskan antara :
1). Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut :
- anak baru cakap mmembuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sesudah melangsungkan perkawinan pasal 330 KUHPerdata)
a. Beberapa penjelasan.
Menurut hukum setiap manusia pribadi ( natuurljik persoon ) mempunyai hak-hak tetapi tidak selalu cakap untuk melakukan perbuatan hukum (handelingsbekwaamheid). Disamping wewenang untuk dapat melakukan perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seorang adalah cakap hukum, apabila ia dianggap cukup cakap untuk mempertanggung jawabkan atas segala tindakan-tindakanya sendiri. Seorang dewasa yang normal adalah “cakap hukum “. Dalam hal-hal tertentu ia dianggap tidak cakap hukum lagi apabila ia gila atau tidak sehat pikirannya/diletakan dibawah pengampunan. Orangyang belum dewasa danorang yang tidak lagi dianggap cakap hukum dalam perbuatan hukumakan diwakili oleh walinya.
b. Dari segi perbuatan hukum (handelingsbekwaam heid) dapat dibedaskan antara :
1). Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dinyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut :
- anak baru cakap mmembuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sesudah melangsungkan perkawinan pasal 330 KUHPerdata)
2). Yang
tidak cakap melakukan perbuatan hukum, antara lain
- Orang yang belum dewasa
- Orang yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan).
- Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
3). Binatang sebagai subjek hukum
Dapatkah binatang menjadi subjek hukum ?? Jawabannya “ tidak “ karena meskipun binatang itu makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia tetapi menurut hukum tidak mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia .
- Orang yang belum dewasa
- Orang yang ditaruh dibawah curatele (pengampunan).
- Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri.
3). Binatang sebagai subjek hukum
Dapatkah binatang menjadi subjek hukum ?? Jawabannya “ tidak “ karena meskipun binatang itu makhluk hidup dan bernyawa seperti manusia tetapi menurut hukum tidak mempunyai hak dan kewajiban seperti manusia .
Seandainya binatang merupakan subjek hukum maka
binatang-binatang yang kita potong sehari-hari seperti ayam, sapi, kerbau dan
lain-lain akan menuntut hak dan keadilan. Binatang-binatang yang dimaksud akan
memprotes dan mengajukan tuntutan ke pengadilan atas perbuatan manusia yang
setiap hari memotong atau membunuh jutaan binatang yang harus diberi hak asasi
seperti manusia.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka hanya manusialah yang tepat menjadi subjek hukum.
Namun demikian dan meskipun sekarang bagi kita merupakan sesuatu yang lucu, pada abad pertengahan di Eropa barat pernah terjadi/ada masa dimana hukum ditegakan sama bagi manusia dan binatang. Kalau ada bianatng yang melakukan palanggaran, kejahataan, merusak tanaman akan dibawa kepengadilan untuk dituntut, dan binatang itu juga perlu dibela oleh seorang pembela .Tanpa pandang buluh dan sudah menjadi kebiasaan, apabila seekor binatang dihadapkan kemuka pengadilan karena melakukan kejahatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka hanya manusialah yang tepat menjadi subjek hukum.
Namun demikian dan meskipun sekarang bagi kita merupakan sesuatu yang lucu, pada abad pertengahan di Eropa barat pernah terjadi/ada masa dimana hukum ditegakan sama bagi manusia dan binatang. Kalau ada bianatng yang melakukan palanggaran, kejahataan, merusak tanaman akan dibawa kepengadilan untuk dituntut, dan binatang itu juga perlu dibela oleh seorang pembela .Tanpa pandang buluh dan sudah menjadi kebiasaan, apabila seekor binatang dihadapkan kemuka pengadilan karena melakukan kejahatan.
4. Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Badan hukum adalah suatu
perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama dan atas dasar ini merupakan
suatu kesatuan yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan olaeh hukum. Badan hukum merupakan pendukung
hak yang tidak berjiwa (bukan manusia)
dan merupakan gejala sosial yaitusuatu gejala yang riil, sesuatu yang dapat
dicatat dalam pergaukan hukum., biarpun tidak berwujud manusia atau benda yang
dibuat dari besi, batu dan sebagainya, tetapi yang terpenting bagi pergaulan
hukum adalah karena badan hukum itu mempunyai kekayaan yang sama sekali
terpisah dari kekayaan anggota-angotanya.
>. Syarat-syarat badan hukum
Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus memp[unyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah daari hak dan kewajiban anggota-anggotanya.
>. Syarat-syarat badan hukum
Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum maka suatu badan hukum harus memp[unyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya.
b. Hak dan kewajiban badan hukum terpisah daari hak dan kewajiban anggota-anggotanya.
>. Macam-macam Badan Hukum
Badan hukum itu Bermacam-macam
a. Menurut bentuk badan hukum di bedakan
menjadi dua yaitu ..
·Badan Hukum Public ( Public Rechtpersoon )
·Badan Hukum Privat/Perdata (
Privat Rechtpersoon )
1. Badan Hukum Public (
Public RechtPersoon)
Adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik, orang
banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum ini merupakan badan-badan negara
yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang
berkuasa, berdasarkan perUndang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah
atau badan pengurusyang diberi tugas untuk itu.
Contoh badan hukum public :
·Negara Republik Indonesia dasrnya adalah konstitusi tertulis dalam
bentuk UUD.
·Pemerintah daerah TK I,II dan kecamatan dibentuk atas dasar UU No 5 Thn
1974 dan PerUndang-undangan lainya.
·Bank Umum, Diatur dalam peraturan pemerintah No. 70 Thn 1992 .
·Pertamina, Didirikan berdasakan UU No.8 Thn 1971.
2. Badan hukum privat (Privat RechtPersoon)
Beberapa penjelasan,
Badan
hukum privat/perdata atau sipil ialah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadidi dalam badan
hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh
pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan,sosial
pendidikan,ilmu pengetahuan,politik,kebudayaan,kesenian,olah raga dan
lain-lain, sesuai dengan/ menurut hukumyang berlaku secara sah. Bantuk serta
susunannya diatur oleh hukum privat.
Menurut tujuan badan hukum privat di bagi/dibedakan dalam :
Perserikatan dengan tujuan tidak materialistis / amal.
Misalnya : Badan Wakaf , Perkumpulan gereja dengan
tujuan sosial, ilmu pengetahuan , kesenian dan kebudayaa. Pengaturannya
berdasrkan kebiasaan yang anggaran pendirian dibuat oleh notaris.
Perserikatan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan materiil para
anggotannya.
Misalnya : Koperasi Partai Politik dan Golongan Kaya, didirikan dan
dimasuki olehwarga negara sebagai alat demokrasi, yang akan mewakili
kepentingan rakyatseprti MPR,DPR dan DPRD .. Dasarnya adalah UU No. 3 Thn 1975
(diubah ,No. 3/1985).
b. Menurut jenis badan hukum
dapat dibagi dalam dua jenis golongan , yaitu :
- Korporasi dan
- Yayasan
1).
Korporasi.
Yang dimaksud
dengan korporasi adalahsuatu gabungan orang-orang
yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama sebagain satu objek hukum tersendiri ( personifikasi).
Korporasi merupakan badan hukum yang ber anggotatetapi mempunyai hak / kewajiban sendiri.
Ada beberapa macam Korporasi , yaitu :
- Perhimpunan, yang dibentuk dengan sengaja
dan dengan suka rela oleh
orang yang bermaksut untuk memperkaut kedudukan ekonomi mereka, memelihara kebudayaa, mengurus
soal-soal sosial dan
sebagainya.
Misalya : Perseroan Terbatas, V.V, P.N
- Persekutuan
Orang ( gameenschap van mensem )yang ada karena perkembangan faktor-faktor sosial dan politik
dalam
sejarah.
Misalnya : Pemerintah Daerah Tk I ,II Desa.
2).
Yayasan.
Yang dimaksud dengan yayasan adalah tiap
kekayaan ( vermogen ) yang tidak merupakan kekayan
orang atau
kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertent. Yayasan
adalah
sebagian pendukung hak dan kewajiban sendiri dan
didirikan oleh para pendiri/anggota dengan tujuan
sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesenian dan kebudayaan.
Pengaturanya berdasarkan kebiasaan dan anggaran
pendirianya diatr oleh notaris.
Contoh : Yayasan Lektur Jakarta , Wakaf dalam
hukum Islam.
c. Menurut Tata/aneka warna
hukum di indonesia badan hukum di bedakan .
1). Badan hukum menurut hukum eropa adalah badan hukum yang diatur menurut hukum yang
dikodifikasikan hukum yang berlaku dinegri belanda.
Misalnya
: Negara , PT, dll
2). Badan Hukum Adat, adalah badan hukum
menurut hukum bumi putra ( yang
pada umumnya tidak tertulis )
Misalnya
: Badan Wakaf , Yayasan-Yayasan, dll
5. Teori Badan Hukum
Beberapa teori yang ( maksudnya ) memberi dasar bagi baadan-badan hukum itu, yaitu teori tentang dasar yuridis badan hukum, yang terkenal ialah :
A, Teori fiksi (F.C von Savigny, C.W. Opzoomer dan Hauwing ) Menurut teori ini badan hukum dianggap buatan negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayanganya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum atau “ persoon ficta “.
Beberapa teori yang ( maksudnya ) memberi dasar bagi baadan-badan hukum itu, yaitu teori tentang dasar yuridis badan hukum, yang terkenal ialah :
A, Teori fiksi (F.C von Savigny, C.W. Opzoomer dan Hauwing ) Menurut teori ini badan hukum dianggap buatan negara, sebenarnya badan hukum itu tidak ada, hanya orang menghidupkan bayanganya untuk menerangkan sesuatu dan terjadi karena manusia yang membuat berdasarkan hukum. Jadi merupakan orang buatan hukum atau “ persoon ficta “.
B. Teori Kekayaaan Tujuan ( A.Brinz
dan EJJ van der Heyden ).
Menurut teori ini kekayaan
badan hukum itu bukan kekayaan
seseorang, tetapi kekayaan itu terikat pada tujuannya (zweckvermogen ). Tiap hak tidak ditentukan oleh suatu
subjek tetapi ditentuka oleh suatu tujuan.
C. Teori Duguit
sesuai dengan ajaran fungsi sosial maka juga dalam teori ini Duguit tidak mengakui adanya badab hukum sebagai subjek hukum tetapi hanyafungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subjek hukum, lain dari pada manusia tidak ada subjek hukum.
D. Teori Organ atau Teori Peralatan atau Kenyataan ( Otto Van Gierke ). Menurut Teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sunguh-sungguh ada di dalam pegaulan yang mewujudkan kehendak dengan perantaraan alat-alatnya ( organ ) yang ada padanya ( pengurusan ), jadi bukanlah sesuatu fiksi tetapi merupakan makhluk ang sungguh-sungguh ada secara abstrac dari konstruksi yuridis.
C. Teori Duguit
sesuai dengan ajaran fungsi sosial maka juga dalam teori ini Duguit tidak mengakui adanya badab hukum sebagai subjek hukum tetapi hanyafungsi sosial yang harus dilaksanakan. Manusia sajalah sebagai subjek hukum, lain dari pada manusia tidak ada subjek hukum.
D. Teori Organ atau Teori Peralatan atau Kenyataan ( Otto Van Gierke ). Menurut Teori ini badan hukum adalah sesuatu yang sunguh-sungguh ada di dalam pegaulan yang mewujudkan kehendak dengan perantaraan alat-alatnya ( organ ) yang ada padanya ( pengurusan ), jadi bukanlah sesuatu fiksi tetapi merupakan makhluk ang sungguh-sungguh ada secara abstrac dari konstruksi yuridis.